Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.
Pengumpulan berkas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mantan karyawan PT Sritex dimulai besok. Total pencairan mencapai Rp 129 miliar untuk 8.371 orang.
Kementerian Ketenagakerjaan memanggil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke kantor pada Rabu (13/11) pagi ini. Berikut pernyataan Wamenaker dan bos Sritex.