Sekjen Kemen ATR/BPN Suyus Windayana berpesan kepada PPAT untuk bersiap diri menghadapi digitalisasi karena akan segera menerapkan Buku Tanah Elektronik.
Jual beli tanah harus dituangkan dalam bukti tertulis agar mudah pembuktiannya. Tapi bagaimana bila ada perbedaan luas tanah di bukti dengan di lapangan?
SHM merupakan bukti yang paling kuat. Lalu bagaimana bila ada sertipikat ganda untuk objek yang sama? Siapa yang berhak? Bisa dipidanakah yang menggandakan?
SHM adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, terdapat SHM ganda dan sama-sama asli. Lalu mana yang diakui sebagai pemilik sah?