Pemerintah melalui Komdigi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Langkah ini menuai atensi pemimpin dunia.
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk penyandang disabilitas melalui DTSEN, memastikan data akurat dan layanan yang tepat sasaran.