KPK memperpanjang pencegahan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Pencegahan terhadap Maryam berlaku hingga 9 Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan ke pemerintah agar partai politik diberikan dana besar untuk memitigasi korupsi. Begini respons Waketum PAN soal itu.