Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik terkait masa jabatan ketua partai politik.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said bantah keputusan yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi Ketua Umum. Sebab keputusan tersebut tidak resmi dan tidak valid.
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terhitung dari tanggal 26 November 2025. Ini penjelasannya.