Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.
Polres Metro Tangerang Kota terjunkan 216 personel ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pengamanan dilakukan untuk menjaga sidang putusan Indra Kenz tetap kondusif.
Pengadilan Tinggi Banten akan mengabulkan pengembalian dana ke korban trading Binomo Indra Kenz. Korban mperingatkan agar Indra tak ajukan kasasi ke MA.
Sejumlah aset Indra Kenz bakal dikembalikan ke korban trading Binomo. Hal itu sesuai keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengubah status asetnya.