Tersangka diketahui sudah merencanakan aksinya ini beberapa waktu sebelumnya untuk menguasai harta dua korbannya. Tersangka kini terancam hukuman mati.
Nama buron legendaris Eddy Tansil kembali mencuat setelah asetnya dirampas dan diserahkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) ke negara.