MK menolak gugatan dari PSI terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hasilnya, usia minimal capres dan cawapres masih tetap 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.