Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK!

Kabar Nasional

Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK!

Tim detikcom - detikJatim
Senin, 16 Okt 2023 12:05 WIB
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batasan usia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI. PSI mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan begitu, usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dikutip dari detikNews.

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, MK pun menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat. Menurut hakim hal itu tidak berkorelasi.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu sebenarnya diajukan sejumlah pihak. Di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasal tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

(irb/dte)


Hide Ads