Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 menjadi Rp 2,7 juta.
Serikat buruh meminta pemerintah mematuhi putusan MK terkait judicial review UU Cipta Kerja. Buruh akan mogok nasional jika tuntutan itu tidak dipenuhi.