Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR untuk PNS tetap dibayarkan meski ada efisiensi anggaran. Hak pegawai negeri akan dipenuhi sesuai pernyataan resmi.
Kemenkeu memastikan THR PNS, PPPK, TNI/Polri dicairkan 100% mulai 17 Maret 2025. Namun, PNS dalam kondisi tertentu tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.