Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Presiden Donald Trump. Mahkamah menilai, Trump telah melampaui wewenangnya yang mengacaukan perdagangan global.
Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Trump, menyatakan bahwa ia melampaui wewenang. Keputusan ini menegaskan ilegalitas pengenaan tarif berdasarkan IEEPA.
Mendag Budi Santoso menyatakan tarif resiprokal 19% dari AS adalah peluang untuk meningkatkan ekspor Indonesia. Indonesia masih menegosiasikan tarif terebut.