Kejati Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka korupsi tambang batu bara, menambah daftar tersangka dalam kasus merugikan Rp 500 miliar.
Kejati Bengkulu memamerkan tumpukan uang dari hasil penyitaan kasus dugaan korupsi tambang batu bara dengan jumlah uang yang disita yakni Rp 103 miliar.
Kejagung mengungkapkan peran eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi di kasus korupsi manipulasi kualitas tambang batu bara.
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Tambang itu merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun dan merusak lingkungan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah barang milik tersangka kasus manipulasi kualitas batu bara, di antaranya mobil mewah hingga alat berat.