Adrena Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas pencemaran nama baik Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Isa ingatkan Shandy tentang sumpah mubahalah.
Isa Zega tantang Shandy Purnamasari lakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Isa sebut dirinya tak lakukan pemerasan pada Shandy.
Isa Zega divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta di kasus pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari. Shandy merasa vonis ini belum cukup.
Adrena Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas pencemaran nama baik Bos MS Glow. Ia tidak banding tapi menympahi semua semua yang terlibat di kasusnya.
Sidang kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro mengungkap adanya doktrin dari senior berupa 'pasal anestesi'.