Baleg DPR tak mengikuti secara total putusan MK terkait syarat partai mengusung calon kepala daerah. Hasil revisi DPR mempengaruhi nasib PDIP di Pilkada DKI.
Tak lebih dari satu hari, DPR dan pemerintah melakukan revisi kilat UU Pilkada, yang substansinya telah terang mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).