Pencipta lagu Indonesia menggugat LMKN ke Mahkamah Agung, menilai lembaga ini melenceng dari UU Hak Cipta. Mereka minta kejelasan dan keadilan royalti.
Honorer di Lombok Barat mengeluh setelah pemutusan kontrak. Mereka minta solusi konkret, bukan hanya job fair yang tidak relevan dengan kualifikasi mereka.l