Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
NasDem Sumsel ditarget menang pada pemilihan 2029. Tak hanya menang dalam pemilihan kepala daerah, tapi juga legislatif di DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.