MK memutuskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis. Ada peran pengemudi ojek online (Ojol) di balik putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus. Gugatan ini berawal dari ojol yang mempersoalkan kuota 20 GB miliknya hangus.
Pemerintah siapkan Perpres untuk pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, mengatur status dan tarif layanan. Ini dorong kemandirian dan fleksibilitas usaha.
"Sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu," ujar Prasetyo.