Selain menuntut pembayaran royalti senilai US$ 45,3 juta atau setara Rp 742 Miliar, pemerintah juga menuntut pengelola Hotel Sultan buat mengosongkan lahan.
Sengketa antara pemerintah versus pengelola Hotel Sultan masih berlanjut. Pengelola Hotel Sultan dituntut untuk membayar royalti sebesar Rp 751 Miliar.
Limbah popok dan pembalut menyumbang 31% pencemaran sungai di Surabaya. Pemkot berupaya mengurangi limbah dengan sosialisasi dan produk ramah lingkungan.
Pengunjung Ragunan Night Zoo keluhkan minimnya penerangan. Pihak Ragunan berjanji evaluasi dan tambah lampu tanpa ganggu satwa. Wisata malam tetap dibuka.
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebut ini kesempatan bersejarah bagi koperasi.