Warga Cikupa, Tangerang, digegerkan penemuan jasad pria tanpa identitas di kebun pisang. Polisi menyelidiki kemungkinan pembunuhan dan identitas korban.
Majelis Hakim PN Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto, pelaku pembunuhan siswi MTs CNS. Pelaku lainnya, Bima, dihukum 18 tahun penjara.