Sekelompok siswi SMA di Lubuklinggau ketakutan setelah diganggu pria yang diduga melakukan onani di tempat umum. Pihak berwenang belum menerima laporan resmi.
Dua pria, HW dan FTR, ditangkap setelah melakukan onani di bus TransJakarta. Polisi mendalami hubungan mereka dan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Dua pria, HW dan FTR, ditangkap polisi karena onani di bus TransJakarta. Mereka kini diperiksa untuk mengungkap motif di balik tindakan bejat tersebut.