Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
KPK mengungkap penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik. Juru Bicara KPK minta evaluasi aturan agar akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara terjaga.