Lima pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga yang menyebabkan Arjuna Tamaraya (21) tewas sudah ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.
Lima pelaku penganiayaan Arjuna di Masjid Agung Sibolga ditangkap. DMI mengecam tindakan brutal ini dan mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasusnya.
Polisi menetapkan ANH (66) sebagai tersangka pencabulan bocah 7 tahun di masjid. Pelaku melakukan aksi bejat ini sebanyak tiga kali. Penyidikan masih berlanjut.
Gempa 6,3 SR mengguncang Afghanistan hingga merusak Masjid Biru Mazar-e-Sharif. Ini sejarah Masjid Biru yang konon ada tulang belulang Ali bin Abi Thalib.
Polisi mengamankan dua lagi pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Kini kelima pelaku sudah diamankan.