Dimas Taufiq (19) dijatuhi hukuman mati setelah membunuh dan mencabuli bocah 7 tahun, KA, di Deli Serdang. Kasus ini dipicu dendam terhadap abang korban.
Marsintawati, korban kecelakaan, berbagi kisah perjuangannya setelah kehilangan suami dan cedera serius. Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan jadi penyelamatnya.