Hakim mengubah putusan. Bila dulu. Dulu, harta Indra Kenz dirampas untuk negara, kini harta Indra Kenz dibagikan ke korban Binomo yang dulu disebut penjudi.
Sejumlah aset Indra Kenz bakal dikembalikan ke korban trading Binomo. Hal itu sesuai keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengubah status asetnya.
Putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, divonis 4 tahun bui. Ayah mantan pacar Indra Kenz itu diyakini hakim bersalah melakukan pencucian uang terkait kasus Binomo.