detikJabar
Hukuman Bui Keempat Kali untuk Preman Garut Dadang 'Buaya'
Dadang 'Buaya' kembali berulah setelah keluar penjara, melakukan kekerasan terhadap warga dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 466 KUHP ancaman hukuman 2 tahun.
Senin, 30 Mar 2026 08:31 WIB







































