Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Gunung Merapi, dengan omzet mencapai Rp 3 triliun. Investigasi masih berlanjut.
Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.