ChatGPT milik OpenAI melanggar hukum hak cipta Jerman. Pelanggaran ChatGPT itu meliputi mereproduksi lirik lagu-lagu musisi terlaris seperti Herbert Groenemeyer
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di RDPU DPR. Mereka bahas revisi Undang-Undang Hak Cipta dan transparansi royalti.
Pedangdut Lesti Kejora memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ia didampingi suami dan kuasa hukum, namun memilih bungkam.