detikJatim
Jika Penerima Sudah Meninggal, Apakah BSU 2025 Bisa Dicairkan?
BSU 2025 disalurkan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Bagaimana jika penerima meninggal, apakah tetap bisa mencairkan dana?
Minggu, 27 Jul 2025 17:30 WIB