Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman TKI ilegal yang akan dikirim ke Erbi, Kurdistan, Irak. Ada tiga orang tersangka yang bisa ditangkap polisi.
Ratusan WNI dipaksa bekerja jadi pelaku penipuan daring di Kamboja. Mereka disekap, dipukul, dan disetrum. Muak karena diperlakukan semena-mena, mereka kabur.