Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman TKI ilegal yang akan dikirim ke Erbi, Kurdistan, Irak. Ada tiga orang tersangka yang bisa ditangkap polisi.
Wamen P2MI Christina Aryani menyebut jumpah PMI ilegal terus meningkat dari waktu ke waktu. Dia menyoroti PMI ilegal yang berada di Kamboja dan Myanmar.