Setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu, kandidat yang lolos dapat melakukan tugas di wilayah kerjanya. Lantas, kapan SK PPPK Paruh Waktu keluar? Cek infonya!
KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, selama lima tahun tanpa persetujuan.