detikNews
MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa, Kini Jadi 1 Tahun Bui
MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Minggu, 27 Apr 2025 03:33 WIB