Seorang pria di Pontianak menganiaya anak pacarnya yang berkebutuhan khusus hingga tewas. Pelaku kini ditangkap dan dijerat hukum dengan ancaman penjara.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menertibkan enam anak punk yang kedapatan mengamen dan mengemis di lampu merah, pada Kamis (26/6/2025) malam
Dua pria di Cicalengka membunuh remaja punk berinisial HS (16) akibat balas dendam. Pelaku ditangkap, satu masih buron. Mereka terancam 15 tahun penjara.