Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) memusnahkan total 20.166 barang palsu atau tiruan senilai Rp 3.072.010.000 (Rp 3 miliar).
Semakin nyata kontribusinya terhadap sesama, sehingga haji bisa menjadi instrumen ibadah yang mampu memberikan perubahan signifikan terhadap peradaban bangsa.