KPU menanggapi putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming. MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, namun tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
MK tolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Bivitri Susanti menilai MK melempar bola panas ke sejumlah pihak.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA untuk Gibran Rakabuming Raka, namun tidak mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, namun tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.