Kejati kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pertambangan di Bengkulu yakni inspektur tambang wilayah Bengkulu. Total sudah 12 orang tersangka.
Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus fasilitas kredit rugikan negara Rp 119 miliar. Kedua tersangka merupakan pemilik dan direktur perusahaan