Kejaksaan Negeri Majalengka mengusut dugaan korupsi di PT Sindangkasih Multi Usaha dengan potensi kerugian negara Rp2,3 miliar. Penyidikan terus berlanjut.
Pemkot Mataram alokasikan Rp 1 miliar untuk bangun hunian sementara bagi korban banjir. Pembangunan huntara di beberapa lokasi terdampak dimulai segera.