Peserta BPJS Kesehatan mungkin menemukan status Penangguhan Pembayaran. Solusi yang dilakukan adalah segera membayar iuran dan menunggu penghapusan status.
Menurut Anas, progres yang dilakukan Peruri cukup baik terkait interoperabilitas pada sembilan layanan prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Bagi yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kini tidak perlu khawatir. Pasalnya, bisa mendaftarkan diri mandiri dengan mudah dan praktis.