Partai Buruh menegaskan tidak akan bergabung dengan koalisi permanen yang ditawarkan oleh Presiden Prabowo. Alasannya, Partai Buruh punya ideologi sendiri.
Paslon nomor urut 5 Pilbup Alor mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke MK. Ketua majelis hakim terharu mendengar alasan pencabutan gugatan tersebut.