OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemegang polis asuransi menanggung 10% dari klaim biaya berobat, berlaku mulai 2026, kecuali untuk BPJS Kesehatan.
Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS. Pelaku dua orang warga negara China.