Komisi VIII DPR dan Kemenag sepakat biaya haji yang harus ditanggung jemaah menjadi Rp 49,8 juta. Jemaah tahun 2022 dan 2023 harus membayar biaya tambahan.
Praktik 'jual-beli' kepala turis China terjadi di Bali. Pemerintah Provinsi Bali membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk memantau travel agent di sana.
Komisi VIII dan Kemenag menyepakati besaran biaya haji tahun 2023 sebesar 90.050.637,26. Namun biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.