Mulai 2023 direncanakan tidak ada lagi tenaga honorer, hanya ada dua kategori status pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
Seorang dokter di Jepara yang disebut berstatus PNS dilaporkan ke polisi usai digerebek saat berduaan dengan istri pelapor di kamar hotel. Berikut kisahnya.