Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 dan 03.
Pulau Gag di Raja Ampat termasuk dalam pulau kecil mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Sesuai aturan di UU itu, pulau kecil tidak boleh ditambang.