Aipda Maryudi divonis 1 tahun penjara setelah ledakan petasan di rumahnya menewaskan dua orang. Ia juga dijatuhi sanksi etik berupa mutasi demosi 5 tahun.
Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan tiga hakim karena pelanggaran kode etik. Dua hakim terlibat kasus transaksional, satu pelanggaran etik berat.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menggelar Silaturahmi Kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi, membahas persiapan Sidang Tahunan dan penguatan koordinasi antar lembaga.
Aipda Robig diputus PTDH dalam sidang etik terkait kasusnya menembak Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Begini respons pengacara korban dan LBH Semarang.