Devara Putri Prananda mengajukan banding ke PT Bandung setelah divonis seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Banding ditolak.
Didot, Devara, dan Reza dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Indriana Dewi. Keluarga korban merasa lega, namun menginginkan hukuman mati.