Balai Karantina menyita 2,9 ton daging celeng ilegal yang diselundupkan dari Lampung menuju Kalteng. Setelah dikarantina, daging ilegal tersebut dimusnahkan.
Balai Karantina Sumbar memusnahkan sejumlah komoditas tanpa dokumen seberat 168,7 Kg yang dibawa penumpang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).