Empat anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara kekerasan yang menewaskan seorang dari rombongan tongtek di Desa Talun, Pati, divonis 3 tahun penjara.
Banjir rob menggenangi tambak ikan di 10 desa di Pati dengan total luas mencapai 436 hektare. Akibatnya para petambak mengalami kerugian total Rp 50 miliar.