Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus 'jin buang anak'. Ini kronologi kasusnya.
Polisi resmi menetapkan pegiat media sosial, Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir bersikukuh chanel YouTube 'bang edy chanel' produk jurnalistik. Dia mengklaim chanel itu sudah terdaftar di Dewan Pers.