Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta dan pengepul dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Serikat buruh meminta pemerintah mematuhi putusan MK terkait judicial review UU Cipta Kerja. Buruh akan mogok nasional jika tuntutan itu tidak dipenuhi.