PCNU dan MUI Purworejo sepakat menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Pemilik warung pun mempersilakan mesin permainan tersebut diambil.
Setelah menggelar rapat beberapa kali bahkan hingga terjadi perdebatan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.
Hingga kini fatwa haram untuk permainan capit boneka yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo masih menjadi polemik.
PCNU Kabupaten Purworejo mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine karena mengandung unsur perjudian. Apa respons Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf?
PCNU Purworejo menyatakan permainan capit boneka (claw machine) haram. Bagaimana menurut Muhammadiyah? Begini penjelasan Prof Wawan Gunawan dari Muhammadiyah.
PCNU Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. MUI Purworejo akan segera menggelar rapat untuk menyikapi pernyataan itu.
PCNU Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Namun, MUI Purworejo belum mengeluarkan fatwa haram terkait hal tersebut.